Acara tersebut di hadiri oleh Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Guntur beserta jajarannya, Kasatkoryon Banser Kec. Guntur beserta jajarannya, dan peserta dari perwakilan Ranting GP Ansor seluruh Kecamatan Guntur.
Acara ini di buka oleh Gus Libasuttaqwa sebagai ketua PAC GP Ansor Kecamatan Guntur, beliau menyampaikan " Pergerakan Kita di GP Ansor tidak hanya di bidang religi saja atau Hablumminallah saja akan tetapi juga habluminannas, jadi kita harus tahu aturan aturan dalam bermasyarakat, kita menjadi kader GP Ansor harus menjadi kader terdepan dalam sadar hukum, kita harus betul betul mentaati hukum di negara Imdonesia terlebih di zaman perkembangan teknologi 5.0 yang segala sesuatu sudah digital semua, jadi perjuangan kita tidak terlepas dari digitalisasi."
Hukum
adalah Aturan dari penguasa ,apabila di langgar akan mendapatkan sangsi.( John Austin )
Tiga
fungsi hukum ( Gustaf Rodbrush)
1. Ketertiban
2.
Kemanfaaan
3.
Keadilan
Pilar
Hukum ( Lowrens freedmen)
1.Sustansi
Hukum (Undang-undang)
2.Struktur
hukum (Polisi,jaksa,Hakim dan Pegacara)
3.Budaya
Hukum(ilmu Hukum)
Pembagian
dan macam Hukum secara umum
1.Hukum
Pidana
Asasna
(Nellum delectum pravelia nela poena sine lege poenali) tidak dipidan seseorang
sebelum ada aturan yang mengaturnya
2.Hukum
Perdata
Asasnya(Pakta
Sunt Servanda) perjanjian menjadi hukum kedua belah pihak
3.Hukum
Tata Negara
Asasnya (rechmatigheid van bestuur) Pemerintah itu
berdasarkan undang- undang
CONTOH PASAL YANG PERLU KITA PERHATIKAN
1.Pasal
378 (Penipuan)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”
2.Pasal 372 (penggelapan)
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah”
3.
Pasal 170
“ Barang siapa dengan terang-terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
4. Pasal 351
Komentar
Posting Komentar